Wajib Menghormati keturunan Rasulullah Saaw yg suci
AbalFazl
Wahai anakku hendaknya engkau menghormati keturunan Rasulullah saaw yang suci,yaitu keturunan Ali dan Fathimah shalawatullah alaihimassalam. Sebab mencintai mereka merupakan kewajiban yang dijadikan ALLAH Swt: katakanlah,”aku tidak meminta padamu sesuatu upah pun atas seruanku kecuali kasih sayang dalam kekeluargaan.” Dan siapa yang mengerjakan kebaikan akan kami tambahkan baginya kebaikan pada kebaikannya itu. Sesungguhnya ALLAH Maha Pengammpun Lagi Maha Mensyukuri.(al-Syura:23) karenanya,muliakanlah mereka sesuai kemampuanmu agar engkau memperoleh ridha ALLAH Swt dan RasulNya Saaw serta mendapat kebaikan di dunia maupun di akhirat.
Rasulullah Saww bersabda,”Syafaatku akan terwujud untuk orang yang menolong keturunanku, baik dengan tangannya,lidahnya,maupun hartanya.” Dalam hadis lain di sebutkan bahwa Rasulullah saw bersabda,” Cintailah oleh kalian,anak cucuku yang soleh karena ALLAH. Dan cintailah pula yang jahat karena Aku.”
Imran bin Ma’qal mendengar bahwa Imam Ja’far al-Shadiq mengatakan,”janganlah kalian meninggalkan silaturahmi kepada keluarga Muhammad alaihim assalam dengan harta kalian.barangsiapa kaya,berikan meraka sesuai kekayaannya.Barangsiapa miskin,berilah mereka sesuai kemampuannya.Barangsiapa mengharapkan hajatnya yang terpenting akan dikabulkan ALLAH Swt, bersilaturahmilah kepada keluarga Muhammad alaihim assalam dan pengikut meraka sesuai dengan harta yang diperlukan.”
Imam Ali al-Ridha berkata,”Telah berbicara kepadaku Abu Musa bin Ja’far,yang meriwayatkan dari ayah beliau,Imam Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya Imam Muhammad bin Ali,dari Ayahnya Imam Ali bin Hussein,dari Ayahnya Imam Ali bin Abi Thalib,yang berkata bahwa Rasulullah saww menyatakan,’ Ada empat orang yang akan aku syafaati walaupun mereka berlumuran dosa seluruh penduduk bumi.pertama,orang yang membawa pedang untuk berjihad bersama keturunanku. Kedua,orang yang memenuhi keperluan mereka.ketiga,orang yang mengusahakan sesuatu untuk mereka demi kemaslahatan mereka ketika mereka dalam kesulitan. Keempat,orang yang mencintai mereka dengan hati dan lidah mereka.”
Janganlah engkau mengurangi penghormatanmu terhadap mereka yang kurang baik. Sebab mereka bukanlah para hakim yang dapat dihentikan dari jabatannya karena tidak bekerja dan melakukan kewajibannya. Namun mereka adalah jabatan nasab yang melekat dan kekal selama-lamanya. Jabatan lain dapat ditarik karena kedurhakaan. Namun ada pula jabatan yang tak dapat dicabut walaupun itu melanggar perintah Tuhan.
Ya, jika meninggalkan nahi mungkar (mencegah kemungkaran) karena menghormati orang yang berbuat maksiat itu dilarang dalam syariat, berarti itu harus ditinggalkan. Namun jika melihat peristiwa yang dialami Ahmad bin Ishaq al-Asy’ari dengan Sayyid Husain bin al-Hasan al-Fathimi justru tidak jadi masalah (dapat dilakukan). Sebaiknya di satu sisi ia menghormati namun di sisi lain harus mencegah kemungkaran dengan cara sembunyi-sembunyi dan tidak di depan khalayak ramai.
Diceritakan bahwa Husain bin Hasan bin Husain bin Ja’far bin Muhammad bin Ismail bin Ja’far al Shadiq dengan terang-terangan di
Setelah Ahmad bin Ishaq al-Asy’ari kembali ke
Saya tidak mengharuskan engkau menghormati Bani Hasyim selain keturunan Fathimah alaihas salam, seperti keturunan Agil dan Abbas paman Nabi saaw meskipun dari sisi nasab, mereka memang mulia. Namun cinta dan penghormatan kepada mereka tidak termasuk penganti upah risalah sebagaimana dijelaskan dalam ayat di atas.
Ya, saya mengharuskan engkau menghormati keturunan Rasulullah saw, baik yang merujuk secara syariat kepada ibu maupun yang merujuk pada ayah. Sebab putra dari pihak ibulah patra yang sebenarnya,sebagaimana banyak diterangkan dalam beberapa hadis. Oleh kerana itu,Imam Hasan dan Imam Husain alaihim assalam adalah putra Rasulullah saw yang sebenarnya,begitu pula lainnya yang merujuk pada ibu dari keturunan Rasulullah Saww; ia adalah anak cucu Rasulullah Saaw yang sebenarnya,sekalipun tidak mendapat khumus.
Hammad bin Isa meriwayatkan dari beberapa sahabat yang bersumber dari al-‘abd al-shalih yang berkata, “khumus dikeluarkan dari
Bagian ALLAH dan Rasul-Nya adalah untuk ulil amri(penguasa) dan pewaris Rasulullah saw w ada tiga bagian; dua bagian sebagai warisan dan satu bagian dari ALLAH; seluruhnya adalah setengah dari khumus dan sisanya,setengah lagi untuk Ahlul Bait Rasulullah saw,para anak yatim mereka, fakir miskin dari keluarga mereka, dan ibnu sabil mereka. Khumus diberikan untuk mereka sebagai ganti pemberian sedekah,sebagaI penyuci bagi Rasulullah saw dan keluarga beliau serta sebagai penghormatan kepada mereka untuk menjauhkan dari kotoran harta manusia. Dengan khumus yang diberikan secara khusus itu mereka terjauh dari kehinaan dan kerendahan, dan tidak jadi masalah seandainya sedekah itu berasal dari kalangan mereka untuk mereka sendiri.
Mereka yang mendapat khumus adalah kerabat Nabi saaw yang termaktub dalam firman ALLAH Swt: Dan berikah peringatan kepada kerabat-kerabatmu terdekat.(al-Syuara:214) mereka ADALAH BANI Abdul Muthalib, baik pria maupun wanita, bukan orang-orang Quraisy pada umumnya, bukan pula orang-orang Arab keseluruhan. Barangsiapa ibunya dari bani hasyim dan ayahnya dari bani Quraisy secara umam, halal menerima zakat. Namun para fakir miskin dari kerabat Rasulullah Saww memperoleh setengah dari khumus, yang tentunya lebih mencukupi daripada sedekah..
No comments:
Post a Comment